Rabu, 22 Juni 2011

Peran Organisasi Profesi dalam Meningkatkan Mutu dan Kompetensi Guru

A.  Pendahuluan
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, serta perubahan sosio-kultural yang terkadang sulit diprediksi, profesi pendidikan seakan-akan dihadapkan pada dilema yang kompleks. Di satu pihak, masyarakat pengguna jasa kependidikan menuntut akan kualitas layanan jasa kependidikan secara lebih baik, tetapi di pihak lain para penyandang profesi kependidikan dihadapkan pada berbagai keterbatasan. Padahal masyarakat yakin betul bahwa kelangsungan hidup bangsa ini akan sangat ditentukan oleh keberhasilan proses sistem pendidikan.
Itulah sekelumit permasalahan yang sesungguhnya akan terasa amat sulit jika dihadapi secara individual. Artinya, kalangan profesional kependidikan dipandang perlu untuk membentuk suatu organisasi profesi dan masuk di dalamnya sebagai anggota. Melalui fungsi pemersatu organisasi ini, penyandang profesi kependidikan memiliki kekuatan dan kekuasaan dalam menjalankan tugas keprofesiannya. Bukan hanya itu, suatu organisasi kependidikan berupaya meningkatkan dn mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya . Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Profesional menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orangnya itu sendiri.
Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak Teachers’ Union di Malaysia, Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Organisasi profesi kependidikan yang bersifat internasional seperti UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Culture Organization).
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di Indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.

B.     Pembahasan
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di Indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
PGRI lahir pada 25 November 1945. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehingga dituntut oleh UUSPN tahun 1989 pasal 31 ayat 4 dan PP No. 38 tahun 1992 pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembagkan kemampuan profesinya.
Misi politis-teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalisme, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa Indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara, yaitu pancasila. Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peraturan keorgaisasian, terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik kewelasan struktur organisasi sangatlah diperlukan.
Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan. Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Dengan demikian, sesunguhnya PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru Indonesia. Artinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru.
            Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. Kedua fungsi organisasi kependidikan, yaitu:
1.      Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membeantuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya medapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mengkin. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.
Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengemban suatu profesi, yang secara teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual. Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para profesional membentuk organisasi profesi. Demikian pula organisasi profesi kependidikan, merupakan organisasi profesi sebagai wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
2.        Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
“Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”
PP tersebut menunjukkan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan para anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisaasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989, Pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa:
“Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya  sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta pembangunan bangsa”
Kemampuan yang dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi, kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang kompeten.
Peningkatan kemampuan profesional tenaga kependidikan berdasarkan Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur. Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Dengan demikian, Pada akhir program para peserta akan memperoleh sejumlah SKS yang pada gilirannya dapat disertakan dengan kualifikasi tetrtentu tenaga kependidikan. Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah:
  1. Penataran tingkat nasional dan wilayah
  2. Supervisi yang dilaksanakan oleh pengawas atau pejabat yang terkait seperti Kepala Sekolah, Kepala Bidang, Kakandep
  3. Pembinaan dan pengembangan sejawat, yaitu dengan sesama tenaga kependidikan sejenis melalui forum komunikasi
  4. Pembinaan dan pengembangan individual, yaitu upaya atas inisiatif sendiri dengan partisipasi dalam seminar, loka karya, dan yang lainnya
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 19992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu:
1.      Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain atau lingkungannya melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota.
  1. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
  2. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi kependidikan bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melalui pendidikan atau latihan terprogram.
  3. Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
  4. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraan, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Aspirasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.

C.    Penutup
Simpulan
            Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan sembarang orang diluar bidang pendidikan. Organisasi profesi PGRI sangat berperan penting bagi para guru di Indonesia dalam meningkatkan dan mengembangkan mutu para guru dan kemampuan profesinya serta meningkatkan kesejahteraan guru. Selain itu juga berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi kependidikan dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini.
PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru Indonesia. Artinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru.

Saran
            Dari pembahasan di atas disarankan hendaknya para guru di Indonesia untuk aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi yang ada di Indonesia, seperti PGRI. Dengan demikian, para guru di Indonesia dapat dengan mudah mengembangkan keilmuan yang dimilikinya melalui organisasi profesi PGRI. Para guru harus menyadari bahwa organisasi profesi sangatlah penting baginya.
            Selain itu, pihak organisasi profesi PGRI pun sebaiknya terus meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai visi dan misinya, seperti mengadakan study banding guru-guru di Indonesia dengan guru-guru di negara-negara lain dan memfasilitasi para guru dengan teknologi yang canggih untuk mengajar.

D.     Sumber bacaan

Sumsel Post. 15 Maret, 2011. PGRI Lakukan Kerjasama dengan Korsel, halaman 10
Sumsel Post. 15 Maret, 2011. UPGRI Fasilitasi Guru Melek Internet, halaman 10
Depdikbud (1992). Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992
_________ (1989). Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 1989
Saud, Udin Syaefudin (2008). Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfa Beta
Supriadi, Dedi (1998). Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karaya Nusa

1 komentar: